Kegiatan ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan dasar kepada masyarakat tentang bagaimana cara membuat perjanjian atau kontrak secara tertulis.
Contoh Perjanjian:
PERJANJIAN
JUAL BELI
Yang
bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama
: Dodo
Umur
: 29 Tahun
Pekerjaan
: Pegawai Negeri Sipil
Alamat
saat ini : Jl. Lalu Lintas Penuh Hikmah No. 1, Surakarta
Untuk
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA atau PENJUAL
Nama
: Abu Bakar
Umur
: 28 Tahun
Pekerjaan
: Pengusaha
Alamat
saat ini : Jl. Lalu LIntas Pertobatan No. 5, Surakarta
Untuk
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA atau PEMBELI
Pada
tanggal 24 Agustus 2012 pihak pertama telah menjual, sebidang tanah
darat seluas 400 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas
tanah tersebut kepada pihak kedua dengan harga tunai Rp.
120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah). Pembayaran dilakukan
dihadapan saksi-saksi dengan tunai.
Batas-batas
tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah
barat : Berbatasan dengan tanah Soesilo Barata Yudho
Sebelah
timur : Berbatasan dengan tanah Bobi Rahmat Radjasa
Sebelah
utara : Berbatasan dengan tanah Amiin Ora Nangis
Sebelah
selatan : Berbatasan dengan tanah Timoer Petapa
Bangunan
terdiri dari :
Ukuran
panjang dan lebar : 180 M2
Atap
: Asbes
Dinding
: Tembok
Lantai
: Keramik
Maka,
sejak tanggal 24 Agustus 2012 Tanah bangunan tersebut di atas telah
menjadi hak milik pihak kedua. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah
tersebut baik pihak pertama (penjual) maupun pihak kedua (pembeli)
juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan
sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad
baik.
Demikian,
setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak pertama
dan pihak kedua, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai
permulaan saat pemindahan hak milik pihak pertama kepada pihak kedua.
Surakarta,
24 Agustus 2012
Pihak
Pertama Pihak Kedua
( Dodo ) ( Abu Bakar )
Saksi
Pertama Saksi Kedua
(Tanaka) (Siti)